Artikel
Profil PPID
PROFIL LENGKAP PPID PEMERINTAH DESA BALAI SEBUT
Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
A. Pengertian PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Desa Balai Sebut adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang dikuasai oleh desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
B. Tujuan Pembentukan PPID Desa
-
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
-
Memberikan akses informasi yang mudah dan bertanggung jawab.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

